Guru Mapel dan Wali Kelas Diharuskan Isi Nilai Rapor pada Dapodik 2017b

Ditahun 2017 ini semua wali kelas dan guru mapel diharuskan untuk mengisi nilai rapor dan nilai US/USBN pada aplikasi Dapodik sekolah. Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kemdibud RI no. 08/D/KR/2017 tertanggal 28 April 2017.


Informasi selengkapnya silahkan baca DISINI

Baca juga :

0 Response to "Guru Mapel dan Wali Kelas Diharuskan Isi Nilai Rapor pada Dapodik 2017b"

Posting Komentar