Ditahun 2017 ini semua wali kelas dan guru mapel diharuskan untuk mengisi nilai rapor dan nilai US/USBN pada aplikasi Dapodik sekolah. Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kemdibud RI no. 08/D/KR/2017 tertanggal 28 April 2017.
Informasi selengkapnya silahkan baca DISINI
Home » Dapodik »
Pendidikan
» Guru Mapel dan Wali Kelas Diharuskan Isi Nilai Rapor pada Dapodik 2017b
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Guru Mapel dan Wali Kelas Diharuskan Isi Nilai Rapor pada Dapodik 2017b"
Posting Komentar